Pemilihan PAW Kades Tanjung Kemala Jadi Sorotan Aktivis

Rapat sengketa pemilihan PAW Kades Tanjung Kemala
SIGAPNEWS.CO.ID | SUMATERA SELATAN – Baturaja, Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu (24/09/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat DPRD OKU. Rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti surat sanggahan dari bapak Sahril tertanggal 20 September 2025, dengan Nomor: 01/SK-CK.PAW/IX/2025
RDP ini berfokus pada keberatan terhadap hasil seleksi tambahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang dilaksanakan pada 17 September 2025 oleh panitia pemilihan.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya Anggota Komisi I DPRD OKU, Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Pemkab OKU, Camat Baturaja Timur, Panitia Pemilihan PAW Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat dan aktivis OKU.
Bapak Sahril yang merasa dirugikan atas proses seleksi tersebut diwakili oleh Mukti Ali, seorang aktivis OKU yang menjadi juru bicaranya dalam forum resmi ini. Mereka mempertanyakan keabsahan dan akurasi persyaratan para calon yang dinyatakan
Dalam pernyataannya, Mukti Ali menekankan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses verifikasi berkas calon. Ia menyebutkan adanya tiga nama Novizar, Danial Wajedi, dan Dasril yang lolos seleksi, meski dinilai tidak memenuhi syarat administratif khususnya pengalaman kerja di pemerintahan desa.
Mukti Ali menambahkan bahwa bukti seperti fotokopi keputusan pejabat berwenang terkait pengalaman kerja para calon tidak sesuai ketentuan dan tidak seharusnya diterima sebagai syarat yang sah.
“Panitia seolah mengabaikan aturan baku yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Mukti Ali dalam forum tersebut.
Sesuai regulasi, seleksi tambahan dilakukan jika jumlah bakal calon lebih dari tiga orang. Kriteria seleksi tambahan mengacu pada pengalaman kerja di pemerintahan desa (bobot 40%), tingkat pendidikan (40%), dan usia (20%).
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, menjabarkan bahwa panitia sudah mengacu pada Perda No.10 Tahun 2015 Bab VIII Pasal 65 ayat 6 dan Perbup No.12 Tahun 2018 Pasal 33.
“Panitia telah menerapkan bobot seleksi dengan cara yang sesuai regulasi, dan aspek pengalaman tidak menjadi syarat wajib mutlak, melainkan instrumen penilaian yang diberikan bobot,” terang Nanang.
Namun, pihak penggugat berpandangan lain. Mereka menilai bahwa kriteria tersebut merupakan syarat wajib, bukan sekadar penilaian tambahan.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.T., M.Kom., yang memimpin jalannya RDP menyampaikan bahwa perbedaan tafsir terhadap aturan menjadi pangkal persoalan dalam sengketa ini.
“Dari hasil RDP ini, kita bisa lihat bahwa pemahaman antara masyarakat, panitia, dan instansi terkait terhadap aturan memiliki perbedaan persepsi. Oleh sebab itu, perlu ada penyempurnaan regulasi ke depan,” ujar Naproni.
Lebih lanjut, Naproni menyatakan bahwa dalam hukum adat dan sistem desa, penyelesaian konflik semacam ini pada dasarnya dikembalikan kepada forum musyawarah desa.
“Kami berharap, konflik ini dapat diselesaikan melalui musyawarah antara BPD, tokoh masyarakat, dan warga Desa Tanjung Kemala. Ini sesuai dengan semangat otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa,” lanjutnya.
RDP sempat berlangsung cukup panas dengan adu argumen dari masing-masing pihak. Namun secara umum, rapat berlangsung kondusif dan disertai komitmen untuk mencari solusi terbaik.
DPRD OKU juga menyarankan agar ke depan, proses seleksi PAW lebih transparan dan akuntabel, serta adanya sosialisasi aturan yang lebih intensif kepada masyarakat.
Di akhir RDP, Mukti Ali menyampaikan secara secara resmi kepada DPRD OKU, meminta agar proses seleksi PAW Tanjung Kemala ditunda sampai dilakukan klarifikasi ulang.
“Kami hanya ingin proses ini adil dan tidak menyalahi aturan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi tingkat desa,” tegas Mukti Ali.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU menyatakan siap melakukan telaah ulang terhadap interpretasi hukum yang dipakai dalam seleksi PAW tersebut.
Panitia Pemilihan PAW Desa Tanjung Kemala sendiri menyatakan telah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas PMD, dan siap menerima evaluasi jika ditemukan kekeliruan administratif.
Ketua BPD Desa Tanjung Kemala menyambut baik upaya DPRD agar menggelar musyawarah desa luar biasa dalam waktu dekat untuk menyikapi polemik ini.
Pihak LSM dan insan pers yang hadir dalam RDP juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proses PAW agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
Hasil dari RDP ini akan menjadi rekomendasi bagi DPRD OKU untuk ditindaklanjuti bersama Pemkab OKU dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan bijaksana.
Komisi I DPRD OKU juga menyampaikan akan mengusulkan revisi atau penambahan klausul pada regulasi PAW jika dianggap perlu, untuk memperjelas teknis seleksi dan menghindari multitafsir.
Masyarakat Desa Tanjung Kemala diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil musyawarah lanjutan yang akan dipimpin oleh BPD setempat.
Demikian laporan dari ruang rapat DPRD OKU. Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait polemik PAW Kades Tanjung Kemala.
Keputusan hasil rapat :
1. Rapat BPD diselesaikan
2. Rapat BPD tidak selesai naik panitia kabupaten
3. Selama belum tuntas permasalahaan ditunda 6 bulan
Editor :Tim Sigapnews